Latar Belakang Terbentuknya Desentralisasi diIndonesia
Desentralisasi
yang kita sering dengar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ternyata oleh pakar
banyak didefinisikan berbeda. Menurut David K. Hart banyaknya definisi tentang
desentralisasi tersebut disebabkan karena adanya beberapa disiplin ilmu dan
ajaran yang memberikan perhatian terhadap desentralisasi tersebut, antara lain
seperti ilmu Administrasi Negara, Ilmu Politik, dan beberapa teori
administrasi.
Secara Etimologis istilah
desentralisasi berasal dari bahasa latin yang berarti “de” artinya lepas dan “centrum”
artinya pusat, sehingga apat diartikan terlepas dari pusat. Dari sudut pandang
ketatanegaraan yang dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan
pemerintahan dari pusat kepada daerah – daerah yang mengurus rumah tangganya
sendiri (daerah otonom). Pengetian diatas hampir serupa dengan apa yang telah
dikatakan oleh Amrah Muslimin yang menyatakan desentralisasi yakni pelimpahan
kewenangan pada badan – badan atau golongan dalam masyarakat dalam daerah
tertentu untuk mengurusi rumah tangganya sendiri.
Amarah Muslimin mengemukakan 3 macam
desentralisasi yakni :
- Desentralisasi Politik, sebagai pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri pada badan – badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah tertentu.
- Desentralisasi Fungsional, sebagai pengakuan adanya hak pada golongan yang mengurus atu macam atau golongan kepentingan dalam masyarakat, baik serikat atau tidak pada suatu daerah tertentu, seperti Subak di Bali.
- Desentralisasi Kebudayaan, yang mengkui adanya hak pada golongan kecil masyrakat untukmelenggarakan kebudayaannya sendiri antara lain pendidikan dan agama.
Jika
kita menelaah dari segi kepustakaan maka dikenal dua macam desentralisasi yang
meliputi:
- Desentralisasi Jabatan (ambtelijke decentralisatie) yaitu pemencaran kekuasaan dai atasan kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatan (ambt) dengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja.
- Desentralisasi Kenegaraan (staatkundige decentralisatie) yaitu penyerahan kekuasaanuntuk mengatur daerah dalam lingkungannya sebagai usaha mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Secara
garis besar berdasarka pemahanan dan pembagian desentralisasi diatas. Maka,
dapat diidentifikasi desentralisasi di negara kesatuan berarti adanya suatu
penyerahan kekuasaan dari pemerintahan
pusat sebagai badan publik nasional kepada pemerintahan daerah sebagai badan
publik lokal. Hal ini sebagaimana yang telah terjadi di inggris yang di
jelaskan oleh Eric Barendt dalam bukunya An
Introducion to Constitusional Law, bahwa :
A state with unitary constitution
may decide for a number of reason to devolve power to regional (or local)
assemblies.
Bhenyamin
Hoessein dan syarif Hidayat menyebutkan beberapa tujuan dari adanya
desentralisasi dan alasan dibeberapa negara berkembang diterapka
desentralisasi. Diantaranya yakni :
Berkaitan
dengan penerapan desentralisasi dinegara berkembang :
- Untuk pendidikan politik
- Untuk latihan kepemimpinan politik
- Untuk memelihara stabilitas politik
- Untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat
- Untuk memperkuat akuntabilitas publik
- Untuk meningkatkan kepekaan elit terhadap kebutuhan masyarakat.
Berkaitan
dengan penerapan kebijakan desentralisasi tersebut :
- Untuk menciptakan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan
- Untuk memperluas otonomi daerah
- Untuk beberapa kasus sebagai strategi untuk mengatasi instabilitas politik
- Untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan untuk mempercepat proses pembangunan daerah.
Senada
dengan pernyataan diatas yang mengulas tujuan dari adanya desentralisasi R.A
Rini Anggraini menyampaikan beberapa tujuan desentralisasi dalam perkuliahan
Hukum Tata Negara yang menyatakan tujuan desentralisasi yang bermanfaat bagi
pemerintahan pusat yakni agar :
- Membebaskan pemerintah pusat dari beban – beban yang tidak perlu dari pemerintahan domestik
- Merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaatnya
- Lebih berkonsentrasi terhadap perumusan kebijakan makro nsional yang bersifat strategis.
Dari
berbagai uraian diatas terlihat jelas bahwasanya keberadaan asas desentralisasi
sangat berpengaruh penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain
itu seperti yang telah kita ketahui bersama keberadaan sistem desentralisaasi
di Indonesia juga tidak dapat di pisahkan dari semangat reformasi yang pernah
menggelora di negeri ini pada tahun 1998 yang mana dalam gerakan reformasi
terdapat 6 tuntutan yang sempat diajukan oleh mahasiswa pada waktu itu yang
diantaranya :
- Adanya amandemen Undang – Undang Dasar 1945.
- Penghapusan Dwi Fungsi ABRI.
- Penegakan , Hukum, HAM, dan Penghapusan KKN
- Adanya Otonomi Daerah
- Kebebasan Pers
- Mewujudkan kehidupan yang Demokratis.
Sehingga
otonomi ini selalu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah mengenai pengaturan
maupun penyelenggaraannya. Otonomi Daerah juga disebut sebagai alat anti
Disintegrasi bangsa karena, kebijakan yang diambil oleh pemerintahan daerah
dianggap mampu menghandel seluruh masalah yang timbul didaerah sehingga dapat
mengantisipasi gerakan – gerakan dan isu – isu disintegrasi bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar