Halaman

Entri Populer

Sabtu, 21 September 2013

Otonomi Daerah


Latar Belakang Terbentuknya Desentralisasi diIndonesia


Desentralisasi yang kita sering dengar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ternyata oleh pakar banyak didefinisikan berbeda. Menurut David K. Hart banyaknya definisi tentang desentralisasi tersebut disebabkan karena adanya beberapa disiplin ilmu dan ajaran yang memberikan perhatian terhadap desentralisasi tersebut, antara lain seperti ilmu Administrasi Negara, Ilmu Politik, dan beberapa teori administrasi.
            Secara Etimologis istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin yang berarti “de” artinya lepas  dan  “centrum” artinya pusat, sehingga apat diartikan terlepas dari pusat. Dari sudut pandang ketatanegaraan yang dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pusat kepada daerah – daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri (daerah otonom). Pengetian diatas hampir serupa dengan apa yang telah dikatakan oleh Amrah Muslimin yang menyatakan desentralisasi yakni pelimpahan kewenangan pada badan – badan atau golongan dalam masyarakat dalam daerah tertentu untuk mengurusi rumah tangganya sendiri.
            Amarah Muslimin mengemukakan 3 macam desentralisasi yakni :
    • Desentralisasi Politik, sebagai pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri pada badan – badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah tertentu.
    • Desentralisasi Fungsional, sebagai pengakuan adanya hak pada golongan yang mengurus atu macam atau golongan kepentingan dalam masyarakat, baik serikat atau tidak pada suatu daerah tertentu, seperti Subak di Bali.
    • Desentralisasi Kebudayaan, yang mengkui adanya hak pada golongan kecil masyrakat untukmelenggarakan kebudayaannya sendiri antara lain pendidikan dan agama.

Jika kita menelaah dari segi kepustakaan maka dikenal dua macam desentralisasi yang meliputi:
  • Desentralisasi Jabatan (ambtelijke decentralisatie) yaitu pemencaran kekuasaan dai atasan kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatan (ambt) dengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja.
  • Desentralisasi Kenegaraan (staatkundige decentralisatie) yaitu penyerahan kekuasaanuntuk mengatur daerah dalam lingkungannya sebagai usaha mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.

Secara garis besar berdasarka pemahanan dan pembagian desentralisasi diatas. Maka, dapat diidentifikasi desentralisasi di negara kesatuan berarti adanya suatu penyerahan  kekuasaan dari pemerintahan pusat sebagai badan publik nasional kepada pemerintahan daerah sebagai badan publik lokal. Hal ini sebagaimana yang telah terjadi di inggris yang di jelaskan oleh Eric Barendt dalam bukunya An Introducion to Constitusional Law, bahwa :
A state with unitary constitution may decide for a number of reason to devolve power to regional (or local) assemblies.
Bhenyamin Hoessein dan syarif Hidayat menyebutkan beberapa tujuan dari adanya desentralisasi dan alasan dibeberapa negara berkembang diterapka desentralisasi. Diantaranya yakni :
Berkaitan dengan penerapan desentralisasi dinegara berkembang :
  •  Untuk pendidikan politik
  •  Untuk latihan kepemimpinan politik
  •  Untuk memelihara stabilitas politik
  • Untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat
  • Untuk memperkuat akuntabilitas publik
  •  Untuk meningkatkan kepekaan elit terhadap kebutuhan masyarakat.



Berkaitan dengan penerapan kebijakan desentralisasi tersebut :
  •  Untuk menciptakan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan
  • Untuk memperluas otonomi daerah
  • Untuk beberapa kasus sebagai strategi untuk mengatasi instabilitas politik
  •  Untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan untuk mempercepat proses pembangunan daerah.
Senada dengan pernyataan diatas yang mengulas tujuan dari adanya desentralisasi R.A Rini Anggraini menyampaikan beberapa tujuan desentralisasi dalam perkuliahan Hukum Tata Negara yang menyatakan tujuan desentralisasi yang bermanfaat bagi pemerintahan pusat yakni agar :
  1.   Membebaskan pemerintah pusat dari beban – beban yang tidak perlu dari pemerintahan domestik
  2. Merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaatnya
  3.  Lebih berkonsentrasi terhadap perumusan kebijakan makro nsional yang bersifat strategis.
Dari berbagai uraian diatas terlihat jelas bahwasanya keberadaan asas desentralisasi sangat berpengaruh penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu seperti yang telah kita ketahui bersama keberadaan sistem desentralisaasi di Indonesia juga tidak dapat di pisahkan dari semangat reformasi yang pernah menggelora di negeri ini pada tahun 1998 yang mana dalam gerakan reformasi terdapat 6 tuntutan yang sempat diajukan oleh mahasiswa pada waktu itu yang diantaranya :
  •  Adanya amandemen Undang – Undang Dasar 1945.
  •  Penghapusan Dwi Fungsi ABRI.
  • Penegakan , Hukum, HAM, dan Penghapusan KKN
  •  Adanya Otonomi Daerah
  • Kebebasan Pers
  • Mewujudkan kehidupan yang Demokratis.
Sehingga otonomi ini selalu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah mengenai pengaturan maupun penyelenggaraannya. Otonomi Daerah juga disebut sebagai alat anti Disintegrasi bangsa karena, kebijakan yang diambil oleh pemerintahan daerah dianggap mampu menghandel seluruh masalah yang timbul didaerah sehingga dapat mengantisipasi gerakan – gerakan dan isu – isu disintegrasi bangsa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar