PERKAWINAN CAMPURAN
Pengertian perkawinan campuran dapat dipandang dari berbagai aspek, Jika
diperhatikan kata-kata yang dipakai oleh pembuat undang-undang waktu mengadakan
interpretasi otentik mengenai apa yang diartikan dengan istilah perkawinan campuran (gemegde huwelijk), dipergunakan
perumusan yang luas: “Perkawinan dari orang-rang yang di Indonesia tunduk
kepada hukum yang berbeda adalah perkawinan campuran” (huwelijken tusschen personen, die in Indonesie aan een verschillend
recht onderwopen zijn, worden gemegde huwelijken genoemd).
Menurut Pasal 1 GHR, perkawinan campuran adalah perkawinan antara
”orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan”.
Pasal 1 GHR memberikan penekanan pada verschillend
rech onderwopen, yaitu yang takluk pada hukum berlainan. Seperti disebutkan
di atas, warisan stelsel hukum kolonial mengakibatkan pluralisme hukum yang
berlaku di Indonesia, antara lain suku bangsa, golongan, penganut-penganut
agama, berlaku hukum yang berlainan terutama di lapangan hukum perdata. Adapun
yang menjadi pertimbangan pluralisme tersebut bukan karena diskriminatif tetapi
justru untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum dari semua golongan yang
bersangkutan, terutama yang, menyangkut hukum perkawinan. Karena faktor
perbedaan agama dan kepercayaan masing-masing pihak, tidak mungkin mengadakan
hukum yang seragam.
Sementara itu, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan memberikan
definisi yang sedikit berbeda dengan definisi di atas. Adapun pengertian
perkawinan campuran yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan adalah:
“Yang dimaksud dengan perkawinan
campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan
dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Pasal 57 membatasi makna perkawinan campuran pada perkawinan antara seorang
warganegara RI dengan seorang yang bukan warga negara RI, sehingga padanya
termasuk perkawinan antara sesama warga negara RI yang berbeda hukum dan antara
sesama bukan warga negara RI.
Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo memberikan pengertian perkawinan
internasional sebagai berikut.
Perkawinan Internasional adalah suatu perkawinan yang mengandung unsur
using. Unsur asing tersebut bisa berupa seorang mempelai mempunyai
kewarganegaraan yang berbeda dengan mempelai lainnya, atau kedua mempelai sama
kewarganegaraannya tetapi perkawinannya dilangsungkan di negara lain atau
gabungan kedua-duanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar