Halaman

Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label Hukum Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Adat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Maret 2013

Hukum Adat

Sejarah Politik Hukum Adat
 
1.      Masa Sebelum Pemerintahan Hindia Belanda
Sebelum kedatangan bangsa Eropa seperti Portugis, Bbelanda dan Inggris negeri Nusantara ini dikuasai oleh para raja yang berkuasa atas kerajaan – kerajaan mereka masing – masing. Selain memperebutkan kekuasaan didalam mereka juga berebut kekuasaan diluar kerajaan sehingga membuat kekuasaan politik dan kerajaan mereka lemah.
Hukum yang menjadi pegangan mereka berperilaku bersfat parsial yakni hukum kerajan mereka masing – masing bahkan dalam masyarakat adapula yang tunduk terhada hukumadat masing – masing suku, hukum agama, bahkan kerajaan mereka masing – masing. Sering hukum erajaan seiring denganhukum kerajaan namun tidak sedikit hukum kerajaan yang berbeda dengan hukum adat suku, sehingga ada pluralisme hukum.
Masyarakat tidak pernah mempersoalkan hukum masing – masing, karena ada pepatah mengatakan “negara mawa tata desa mawa cara” artinya negara mempunyai tata tertib namun masyarakat juga mempunyai tata caranya sendiri.
Pada tahun 1589 kapal bedera Belanda bersandar dan melepaskan sauhnya di Banten. Kedatangan Belanda inilah awal lahirnya kolonialisme di Nusantara, sebab pada tanggal 20 Maret 1602 atas anjuran Van Oldenbaanneveldt, orang Belanda  yang terdiri dari 60 orang pemegang saham besar dan dikelolah oleh 17 orang pengurus harian yang disebut De Heren Seventien. Meraka mendirikan sebuah kongsi dagang yang disebut Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yakni kongsi dagang India Timur. Dan sejak itulah Belanba mulai menjajaki Nusantara dengan Kolonialisasinya.
Jika dilihat dari beberapa literatur maka dapat diambil garis besar terhadap sikap politik hukum VOC terhadap hukum Adat : (a) bersifat Oportunitis artinya mendua meerapkan hukum Adat atau hukum VOC  jika hal itu menguntungkan VOC; (b) bahkan seringkali VOC tidak menghiraukan hukum adat dan membiarkan masyarakat pribumi menggunakan hukum asli mereka itu. Sika ini diambil oleh VOC bukan karena VOC menganggap bahwa hukum adat itu baik atau derajatnya sama dengan hukum Eropa melainkan VOC tidak mau dipusingkan atau dibebani dengan pekerjaan – pekerjaan administrasi; (c) VOC hanya perduli dengan hukum pidana karena mereka memerlukan keamanan dan ketertiban umum yang berkaitan dengan kepentingan dagang.
Dengan demikian, VOC telah mengabaikan perintah De heren XVII tertanggal 4 Maret 1621 yang menghendaki hukum sipil Belanda diberlakukan didaerah yang diuasainya.
KekuasaanVOC sejak berdiri hingga akhir masa kekuasaanya bisa dikatakan hanya berfokus di Jawa saja. Selama dua abad kekuasaanya  mereka dalam politik hukum VOC tidak pernah memperhatikan hukum adat. Pandangan VOC tantang hukum adat pada umumnya sama dengan pandangan orang Belanda pada umumnya yang menyamakan hukum adat dengan hukum agama (Islam).
Sedangkan intu hukum adat pada masa itu yakni saling menghormati perbedaan masing – masing, rasa takut pada kekuasaan yang lebih kuat/sakti, penuh rasa persahabatan, kekeluargaan/ kekerabatan, dan kebersamaan mengutamakan kerukunan / keselarasan/ keseimbangan kosmis sebagai sendi ketertiban dan keadilan dimana sesuatu ditempatkan di atas materi dan kepentingan pribadi.
Walaupun VOC kurang memperhatikan kehidupan hukum adat namun alur pikiran kebendaan orang Eropa telah meragsang cara berfikir dan melahirkan sifat materialisme penduduk pribumi. Demikian pula sebaliknya, sifat relijiusitas penduduk pribumi merangsang cara  berfikir sebagian orang terutama kaum intelektual Erops untuk mempelajari, mendalami, dan mengkaji hukum adat.
2.      Masa Hindia Timur = Deandels (1811 - 1816)
Pada tanggal 31 Desember 1799, akhirnya VOC mengalami kebangkrutan dan dibubarkan. Kemudian kekuasaan diambil alih oleh Bataafsche Republiec yang dipimpin oleh William Deandels.
Bataafsche Republiec kemudian berubah menjadi Koninkrijk Holland dengan rajanya Luis Napoleon. Raja mengangkat Deandels menjadi Gubenur jendral yang berkuasa 1811 – 1816. Deandels dikenal kekejamannya sebagai Marsekal Basi.
Pekerjaan yang berhasil dilakukan :
·        Memberatas korupsi
·        Melakukan reorganisasi kehakiman dan pamong praja
·        Membuat jalan raya dari Anyer – Panarukan untuk keperluan perang, dan
·        Yang paling merugikan masyarakat ialah menjual tanah kepada orang asing yang kemudian hari disebut tanah partikulir.
Menurut pasal 8 Charter 1804 dinyatakan bahwa sususnan pengadilan untuk bangsa pribumi akan tetap menurut hukum dan adat mereka, sedang pemerintah hindia akan menjaga dengan alatnya yang pantas, agar didaerah yang secara langsung di kuasai oleh pemerintah (Deandels) sedapat – dapatnya perbuatan yang sewenag – wenang, yang masuk diam – diam yang bertentangan dengan hukum dan adat anak pribmi yang akan tersapu, lagi pula akan diusahakan anak negeri mendapat keadilan dengan cepat dan baik, dengan jalan menambah banyaknya penadilan negeri atau pengadilan pembantu, kemudian semua pengaruh yang buruk dari kekuasaan politik apapun juga akan ditentang.
3.      Masa Kekuasaan  Inggris = Raffles (1811 – 1816)
Kompeni Inggris di Pulau Penang Lord Lominto mengangkat Raffles sebagai agen politik dengan tugas mengumpulkan bahan – bahan untuk merebut pulau jawa.
Kemudian setelah diangkat menjadi aagen politik Faffles membuat sebuah karya berupa memori yang disampaikan kepada Lord Laminto yang mengatakan: “agar anak megeri terpikat hatinya kepada pemerintahan Inggris, maka pemerintahan harus dilaksanakan dengan murah hati dan sabar, penaruh Inggris harus benar – benar diperkuat di Kepulaan itu, agar kedudukan disana tetap kuat, walaupun mungkin jajahan ini nanti akan dikembalikan setelah tercapai peerdamain di Eropa”.
Politik hukum inggris pada masa Lord Laminto di proklamirkan pada saat pengangkatan Raffles sebagai Gubenur Jendral di Indonesia :