Halaman

Entri Populer

Rabu, 04 Juli 2012


SEJARAH HUKUM ADAT
Didalam membahas sejarah penemuan hukum adat tentunya kita bisa memetakan setidaknya mejadi tiga hal penting yakni perintis hukum adat, penemu hukum adat serta penemu ilmu hukum adat.
Kalau kita mempercayai apa yang telah dikatakan oleh Von Savigny tentang hukum adat yang menyatakan bahwa hukum adat itu merupakan hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang bersama masyrakat, maka kitapun percaya bahwa hukum adat itu tidak dapat di pisahkan dari kebudayaan dan masyarakat indonesia. Hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, yakni gejala sosial yang hidup dan menyatu dengan masyarakat pendukung.
Hukum adat ditemukan oleh orang asing, sebab sebagaimana di kemukakan oleh Von Savigny hukum itu ”Ist und mit dem volke” yang disebut “ Volkegeis” (jiwa bangsa / masyarakat).
Penemuan hukum adat terjadi sejak akhir abad 19 dan awal abad 20 sebaai akibat peningkatan perhatian orang terhadap hukum adat masyarakat – masyarakat sederhana di wilayah Indonesia. Para perintis ini tidak hanya melakukan sebuah ganbaran kebudayaan, tetapi lebih fokus dan spesifik yaitu hukum adat, bahkan yang lebih spesifik lagi misalnya hukum adat tentang tanah atau desa dan sebaainya. Van Vollen Hoven menyebutkan periode tahun 1865 sebagai ‘Westerse Verkenning’ (penyelidikan atau penelitihan lapangan yang dilakukan oleh orang – orang barat) yaitu masa perintis penyelidikan hukum adat yang dilakukan oleh orang barat dengan kacamata pandangan barat.
1.      Sejarah Penemuan Hukum Adat (Perintis)
Jika kita berbicara tentang hukum adat tentu kita tidak boleh melupakan asal muasal dari terbentuknya hukum adat itu sendiri. Hukum adat yang merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tentu tidak serta merta menjadi sebuah ilmu tanpa ada yang memulainya dan menelitinya. Berikut ini akan dijelaskan lebih terinci mengenai 6 orang perintis Hukum Adat yang merupka pioner terbentuknya ilmu hukum adat yaitu:
A.     William Marsden
William Marsden dilahirkan di Verval, Wicklow, Eire Inggris pada tanggal 16 Nopember 1754. Ayahnya bernama J. Marsden dan ibunya bernama E. Begnall. Awalnya ia di didik untuk ditempatkan digereja. Ia mempersiapkan untuk ikut dalam pelajaran Trinity College di Dublin.
Marsden adalah perintis pertama, artinya ia adalah orang pertama yang melakukan penyelidikan tentang hukum adat. Disebut sebagai perintis, karena masrden telah melakukan penelitian secara sistematis. Marsden yang merupakan seorang Pangreh Projo inggris atau sebagai pamong praja Inggris yang ditempatkan di Hindia – Inggris (Indonesia ketika dibawah kekuasaan inggris). Pada tahun 1783 marsden mempublikasikan karyanya yang berjudul “ The History Of Sumatera” buku ini sebenarnya bukan tentang sejarah Sumatera tetapi memuat deskripsi singkat pulau sumatera pada akhir abad ke 18. Isi buku ini sebenarnya adalah tentang catatan pemerintahan, hukum dan adat istiadat masyarakat pribumi sumatera.
Marsden juga pernah mengatakan bahwa portugis lebih gemar menaklukkan dari pada mengajari kehidupan bangsa, bangsa belanda lebih mempedulikan hal yang tidak membawa hasil kerena lobanya pada harta, dan selalu mengejar monopoli meraka merahasiakan apa yang telah diperolehna, tetapi bangsa inggris tidak dapat dimaafkan kalau mereka juga mengabaikan tugas ini.
Pusat lokasi penelitiannya adalah daerah Rejang dan Pasemah, disamping itu Lampung dan Kerinci, Minagkabau, Indrapura, Siak, Batak, dan Aceh. Yang penting dari hasil penelitiannya adalah pernyataa bahwa peradaban daerah – daerah yang masuk dalam lingkugan indonesia termasuk Filiphina dan Madagaskar.


B.     Herman Warner Muntinghe
Orang belanda yang juga berminat dan oleh Van Vollen Hoven dikategorokan sebagai perintis penemu hukum adat ialah H.W. Muntinghe, walaupun tidak dapat disejajarkan dengan perintis dari inggris lainya. Namun, dedikasi dan kinerjanya telah sangat membantu pekerjaaan Raffles dan Crawfurd. Muntinghe membantu Raffles dalam menjalankan kekuasaan di Jawa sehingga beliau kenal dengan Crawfurd.
Muntinghe dilahirkan di Amsterdam pada tahun 1773, ia mendapat didikan di Inggris kemudian di Groningendan setelah lulus sebagai ahli hukum dari sekolah tinggi di kota itu tahun 1796, Muntinghe menjadi “Advokat Fiscaal Aziatische Bezittingen” pada tahun 1801. Pada ahun 1806 beliau tiba di Batavia dan pada tahun 1807 menjadi Tweede Secretaris der Hooge Regeering.
Muntinghe adaah seorang yang memiliki kepandaian luar biasa. Namun, beliau sangat malas dan hidupnya tidak teratur. Sehingga tidak satupun buku yang ditulisnya, bahkan terjebak dalam pekerjaan sebagai spekulan tanah.
Walaupun beliau tidak menulis buku, ia dikenal sebagai penulis lima memori yaitu :
·        Memori yang dibuat pada tanggal 28 Juli 1813 tidak membicaraka hukum adat. Memori ini untuk Raffles tantang rencana pembaharuan.
·        Memori yang dibuat pada tanggal 14 Juli 1817menceritahan kentang desa di Jawa dan Hukum Tanahnya,
·        Memori yang dibuat pada tanggal 31 Agustus 1821 memuat tentang perusahaan bebas dan ajak teratur. Merori untuk Van der Capellen tentang Politik Agraria.
·        Memori tangal 22 Maret 1822 Mutinghe mengemukakan bahwa tidak dapat dibenarkan untuk memberikan tanah kepada orang Eropa.
·        Laporan pada tanggal 11 Nopember 1826 tidak sedikitpun membicarakan hukum adat. Memori ini untuk Du Buis juga tentang politik Agraria.
C.     Thomas Stamford Raffles
Beliau adalah orang Inggris kedua yang menaruh minat terhadap hukum adat. Raffles adalah seorang lieutenant-governor (1811 – 1816)atas Pulau Jawa dan daerah jajahan lainya pada masa pemerintahan penjajahan Inggris.
Raffles dilahirkan pada tanggal 5 Juli 1781 diatas kapal Ann di Port Morant, Jamaica. Raffles melakukan penelitian meliputi daerah Malaya, Jawa dan Bengkulu. Di Malaya ia bertindak sebagai pangreh praja yang bertugas mengumpulkan bahan – bahan. Di Jawa dan bengkulu beliau sebagai pembesar pemerintah yang berkuasa memerintahkan untuk mengumpulkan bahan – bahan hukum adat.
Di Pinang ia dibantu 6 orang pegawai (4 orang Malaya, i orang India dan 1 orang Arab). Mereka digaji oleh raffles dengan uangnya sendiri bukti dedikasi raffles terhadap ilmu pengetahuan khususnya hukum adat.
Di Jawa ia mendirikan “ Commissie Mackenzie “ untuk peneltian statistik, ia mempekerkajan 9 orang Inggris dan 1 orang belanda untuk mengumpulkan bahan – bahan tentang hukum pertanahan. Tahun 1814 Raffles menerbitkan bukunya tentang hukum pertanahan. Pada tahun 1817 beliau kembali menerbitkan bukunya yang terkenal yakni “ The History Of Java “.
Pandangan Raffles tentang hukum adat , secra singkat dikatakan bahwa raffles tidak membedakan antara hukum adat dengan hukum Agama (islam). Dikatakan bahwa Al – quran adalah sumber hukum di Jawa dan desa berdasarkan (Hindoesch).. pandangannya itu latar belakangnya menyanjung hukum tertulis. Ia sangat menghargai arti dari kitab surya – alam. Tentan hukum yang hidup, bahan – bahan yang di ambilnya banyak dari daerah raja. Sehingga hukum adat banyakdipengaruhi raja.
D.    John Crawfurd
Di juluki seorang pioner dan merupakan orang Inggris ketiga yang mendalami hukum adat. Crwfurd dilahirkan pada tahun 1783 atu dua tahun ebih muda dari pada Raffles. Crawfurd belajar ilmu kedoteran di Edinburgh. Ia sebenarnya bangsa Scotlandia.
Di Indonesia sendiri ai tinggal kurang lebih 8 tahun. Dan pada tahun 1820 ia kembali ke Inggris dan menerbitkan bukunya yang berjudul ” History of the Ests Indian Archipelago” di Edinburgh.
Di Jawa Crawfurd menjadi pembantu Raffles yang sangat berharga dalam peneliiannya tenang tanah. Akan tetapi sering bertentangan dengan Raffles. Di Yogyakarta, Solo dan sekitarnya, Crawfurd melihat dan meneliti segala sesuatu yang penting bagi ilmu pengetahuan. Demikian pula pada saat ia pergi ke Bali dan Sulawesi, semua yang dilihat, diperoleh dan ditelitidi tuliss dalam bukunya. Dalam bukunya tersebut Crawfurd  juaga mencatat tentang adat – istiadat, kesenian, bahasa, agama, organisasi, perdagangan, dan penduduk.
Pandangan Crawfurd tentang hukum adat seperti yang di kutip dalam buku Van Vollenhoven bahwa andangan Crawfurd tidak hanya berbeda dengan pandangan Warren Hastings, tetapi juga jauh ebih jelas. Juga dari pandangan para pangreh praja yang terkenal di Indian Mounstuart Elphinstone yang berpendapat bahwa “ Hukum Adat itu adalah campuran dari adat – istiadat pribumi dan ilmu Hukum Hindu dan Islam, camuran Undang – Undang pribumi Hindu dan Arab, sedangkan pengaruh Hindu arab terhadap adat – istiadat pribumi sedikit sekali. Selanjutnya Crawfurd mengatakan bahwa “adakah kemungkinan bahwa hukum sesuatu bangsa dengan bermacam – macam kasta seperti Hindu muka (Hindu awal/asli) atau hukum sesuatu tanah pengembala yang tandus seperti negeri Arab dapat berlaku sebagai hukum yang hidup di Indonesia.
E.     Dirk Van Hegendorp
Dirk Van Hegendorp adalah sorang yang menjabat sebagai Gezahebbers van java’s noordoostkusi antara tahun 1794 – 1798.  Ia adalah seorang pejabat birokrasi militer, jadi bukan seorang ilmuan, apalagi seorang pengarang, tetapi ia memiliki pandangan yang luas.
Mula – mula ia tinggal di Hindustan (India), kemudian Jepara dan Surabaya. Hegendorp meneliti soal kemakmuran dan sejarah – sejarah daerah yang diperintahnya. Iapun tertarik untuk menulis tentang hukum adat, terutama tentang hak milik atas tanah.
Van Vollenhoven mengatakan bahwa Hegendorp dikategorikan sebagai perintis karena karya – karyanya. Pandangan Hegendorp yang penting adalah pandangannya bahwa orang Jawa (khususnya masyaraat Jawa Tengah) hidup dengan peraturan pinjam tanah, artinya Raja/Sultan meminjamkan tanah kepada pemegang Apanage dan pemegang apanage meninjamkannya lagidengan tanggungan memberikan sebagian dari hasil tanah itu kepada penduduk desa.
Hegendorp kemudian mengataan bahwa peraturan tersebut sungguh membuat resah. Oleh karena itu oarang jawa dijadikan pemilik tanah (Eigendom) dan diterapkannya perdagangan bebas. Dan untuk tanah itu dan hasilnya, penduduk harus patuh pada peraturan pajak. Namu ia tidak menyinggung tentang pajak tanah Raja di Pulau Jawa.
F.      Jean Chretien Baud
Jean Chretien Baud (1789 – 1859) adalah orang yang disebut – sebut dari perintis sebelumnya, Muntinghe. Baud memahami soal – soal hukum adat, serta ia sangat menyadari arti penting hukum ketimuran itu. Baud mencoba melakukan penelitian degan kemaan yang sungguh – sungguh. Ia sangat memberi perhatian terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini terbukti dan dedikasinya diwujudkan denga membentuk “Kninklijke Instituut” (institut ilmu pengetahuan) pada tahun 1851. Pengertian tentang hukum adat dinyatakan dalam bentuk diskusi dan pidato – pidato yang dilakukan sehubungan dengan lahirnya “Reeringsreglement 1854” (R.R 1854). Sebagai direktur “Departemen van Kolonien” ia mendapat kesempatan untuk melindung hak – hak ulayat desa mengenai tanah hakullah. Ia tidak percaya adanya ajaran Domein  (domein beginsel atau domein leer) menurut Raffles. Ia menulis tentang hak otonomi mandiri desa (1840).
2.      Penemu Hukum Adat (3 0rang Penemu Hukum Adat)
Dinamika Hukum Adat sejak ada perhatian orang luar terus berkembang dengan pesat. Perhatian terhadap Hukum Adat bukan hanya karena keanehan dimata meraka, melainkan keistimewaan yang melekat pada dirinya. Hukum Adat itu tidak tertulis. Namun, dipahami dan dikerjaan secara sadar, Hukum Adat itu tidak dipositifka oleh oleh lembaga negara melalui legislatif tetapi dipertahankan dan ditaati. Kiranya keistimewaan – keistimewaan itulah yang mendorong para pemerhati asing untuk mencatat, mengobservasi, dan mengkajinya sebagai sesuatu yang baru menurut pandangan mereka.
Berikut ini merupakan bebrapa orang yang disebut sebagai penemu hukum adat, yaitu:
A.     Wilken
Wilken adalah seorang anak dari seorang pendeta di Gorontalo. Setelah lulus dari ambtenaars examen ia ditempatkan di Pulau Buru, Gorontalo, Minahasa, Sipirok dan Mandailing. Di tempat itulah ia melakukan penelitian tentang adat-istiadat rakyat.ketika ia berada dibelanda ia diangkat menjadi lektor di Leiden. Pada tahun 1884 ia di angkat menjadi Doctor honoraris causa (Dr kehormatan) dan setahun berikutnya ia di angkat menjadi Guru Besar.
Dalam penelitiannya metode hyang digunakan oleh Wilken adalah perbandingan Etnologidengan memusatkan perhatianny kepada studi “de Indische archipel en het daarbij behoorend gebied  ”. Namun Adatrecht tidak pernah ia sebutkan, akan tetapi hukum adat memiliki tempat tersendiri dalam hatinya.dan karyanya sebab keduanya memiliki hubungan yang erat sekali. Walaupun kata Adatrecht asing baginya namun hukum adat sangat diperhatikan dalam penelitiannya secara Etnologi.
Menurut Van Vollenhoven karena tulisan Wilken, maka untuk pertama kalinya Hukum Adat mendapat tempat tersendiri dalam bahan – bahan Etnografi (etnologi) yang banyak itu. Ditempat lain Van Vollenhoven juga mengatakan bahwa menurut Wilken Hukumadat itu dimana – mana adalah hukum rakyat, kadang – kadang sebagian kecil diubah karena pengaruh islam dan Hindu.wilken juga tidak melebih lebihkan pengertian buku hukum  dan undang – undang daerah dimana ada hubungan etnografi dalam karangannya.jarang – jarang disebutnya Indonesia. Nama daerah di Kepulauan Hindia atau derah suku Melayu: termasuk juga Kepulauan Philipina, dan Hoewa dari Madagaskar.
B.     Liefrinck
Liefrinck dilahirkan pada tahun 1853 dan ia menunggal pada tahun 1927. Setelah lulus dari bestuurdienst di Leiden. Ia bekerja selama 10 tahun di Bali, ia juga bekerja di Aceh serta 2 tahun di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sebagai Inspecteur van cultures untuk pajak tanah Jawa. Liefrinck juga pernah menjadi seorang Residen di Bali dan Lombok (1896 – 1901). Pada tahun 1906 ia kembali mengunjungi Bali sebagai “regerings commissaries”. Sebagian hidupnya sebagai pegawai di Bali. Oleh karena itu Bali mendapat perhatian  khusus dalam penelitiannya tentang hukum adat, sehingga pekerjaannya dalam penelitian hukum adat hanya terbatas pada satu lapangan, berbeda dengan Wilken yang meliputi hampir seluruh Indonesia.
Walaupun hasil penelitiannya mengenaihukum adat namun istilah Adatercht tidak pernah disebutkannya. Bagian hukum adat yang menjadi perhatiannya meliputi hukum tanah, pajak bumi raja – raja, dan susunan desa.
Dalam karangan – karangan Liefrinck, kekusutan atau tumpang tindih pengertian antara hukum adat dengan hukum agama (Bali) boleh dikatakan tidak ada. Membesar – besarkan buku hukum dan undang – undang juga dihindarinya dan tidak pernah dilakukannya.
C.     Christian Snouck Hurgronje
Snouck Hurgronje adalah seorang ahli bahasa yang menjadi seorang negarawan atau politikus. Pada tahun 1880 ia mendapat gelar Doctor dalam bahasa Smith yang menulis dan mempertahankan sebuah tesis temtamg islam di Leiden. Sebagai ahli agama islam ia tidak hanya memahami secara teoritis namun juga secara paraktis.
Untuk mendalami agama islam ia menyamar sebagai Abd al – Gaffaar, dengan demikian ia dapat mempelajari adat-istiadat orang Arab dan Indonesai yang berada di Arab.
Pada tahun 1889 ia pergi ke Indonesia dan pada tahun 1891 diangkat menjadi adviseur voor Oostersche talen en Mohammedaansch recht kemudian nama pangkat itu dirubah menjadi adviseur voor Inlandsce en Arabische zaken (1899).
Pada tahun 1889 – 1891 ia melakukan perjalanan ke Pulau Jawa dan mengumpulkan bahan – bahan tentang pendidikan agama islam dan juga yang berkaitan dengan hukum adat. Di Aceh ia tinggal sejak tahun 1891 – 1892. Hasil kajiannya tentang Aceh ia tulis dalam bukunya yang terkenal “De Atjehers”. Buku lain yang terkenal adalah “Het Gajoland” atau oarang Gajo yang ditulisnya pada tahun 1903, dalam buku ini memperlihatkan kecerdasan seorang Snouck Hurgronje karena buku ini ia tulis dari bahan yang diperolehnya dari Gayo yang datang kepantai.
Snouck Hurronjemenyatakan pandangannya dengan tepat dan tegas perbedaan antara hukum rakyat dengan hukum raja, hukum yang hidup dengan hukum tertulis, hukum asli dengan hukum agama.
Istilah adatrecht untuk pertama kalinya digunakan oleh Snouck Hurgronje yaitu adat – istiadat yang mempunyai sanksi hukum, berlainan dengan kebiasaan atau pendirian yang tidak membayangkan arti hukum. Denga penemuan istilah Adatrecht, maka dari etiga penemu hukum adat yaitu Wilken, Liefrinck dan Snouck Hurgronje. Maka, yang terakhir inilah yang paling menonjol. Dengan temuan dan bahan – bahan yang diperoleh dari Snouck Hurgronje berakhirlah ajaran yang salah dari Salmon Keyser tentang ajaran Receptio yang menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum agama dan penyimpangan – penyimpangannya.
3.      Penemu Ilmu Hukum Adat
Setelah kita jauh membahas tentang perintis hingga penemu hukum adat, maka hal ini akan diperjelas lagi denan penemu ilmu hukum adat yang menjadika hukum adat tersebut bisa dipelajari seperti saat ini, tokoh yang paling berperan disini yakni Cornelis Van Vollenhoven.
Van Vollenhoven dilahirkan pada tanggal 8 Mei 1874 dan meninggal pada 29 April 1933. Van vollenhoven bukan hanya seorang ilmuan tetapi ia juga merupakan sosok yang humanis, seorang pejuang Hak Asasi Manusia, pembela kaum tertindas, khususnya orang pribumi Indonesia.
Minat Van Vollenhoven terhadap sejarah dan kesusastraan sudah terlihat sejak beliau berusia 17 tahun (1881) dan masuk perguruan tinggi di Leiden.
Van Vollenhoven dalam bekerja dan berjuang selama beberapa tahun untuk memberikan pengertian bahwasana hukum adat indonesia tidak kalah derajatnya dengan hukum lainnya. Dalam bukunya “De Ontdekking van het Adatrecht” Van Vollenhoven justru menyebutkan nama – nama orang lain. Sebetulnya jika pekerjaan mereka itu jika dibandingkan dengan pekerjaan Van Vollenhoven, kata Snouck Hurgronje, kira – kira seperti tanah di luarnya saja dan suatu pembukaan eksploitasi tanah dengan penuh kekuatan, artinya hanya pencarian pada kulit luarnya saja, belum menyentuh substansinya. Karya – karya Van Vollenhoven yang mesuk dan menyatu dengan jiwa dan semangat hukum adat, ialah sang penemu itu. Bahkan tidak hanya penemu, lebih jauh ia sekaligus mengembangkan sehingga hukum adat dikenal dalam ilmu pengetahuan.








Sejarah Pilitik Hukum Adat
1.      Masa Sebelum Pemerintahan Hindia Belanda
Sebelum kedatangan bangsa Eropa seperti Portugis, Bbelanda dan Inggris negeri Nusantara ini dikuasai oleh para raja yang berkuasa atas kerajaan – kerajaan mereka masing – masing. Selain memperebutkan kekuasaan didalam mereka juga berebut kekuasaan diluar kerajaan sehingga membuat kekuasaan politik dan kerajaan mereka lemah.
Hukum yang menjadi pegangan mereka berperilaku bersfat parsial yakni hukum kerajan mereka masing – masing bahkan dalam masyarakat adapula yang tunduk terhada hukumadat masing – masing suku, hukum agama, bahkan kerajaan mereka masing – masing. Sering hukum erajaan seiring denganhukum kerajaan namun tidak sedikit hukum kerajaan yang berbeda dengan hukum adat suku, sehingga ada pluralisme hukum.
Masyarakat tidak pernah mempersoalkan hukum masing – masing, karena ada pepatah mengatakan “negara mawa tata desa mawa cara” artinya negara mempunyai tata tertib namun masyarakat juga mempunyai tata caranya sendiri.
Pada tahun 1589 kapal bedera Belanda bersandar dan melepaskan sauhnya di Banten. Kedatangan Belanda inilah awal lahirnya kolonialisme di Nusantara, sebab pada tanggal 20 Maret 1602 atas anjuran Van Oldenbaanneveldt, orang Belanda  yang terdiri dari 60 orang pemegang saham besar dan dikelolah oleh 17 orang pengurus harian yang disebut De Heren Seventien. Meraka mendirikan sebuah kongsi dagang yang disebut Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yakni kongsi dagang India Timur. Dan sejak itulah Belanba mulai menjajaki Nusantara dengan Kolonialisasinya.
Jika dilihat dari beberapa literatur maka dapat diambil garis besar terhadap sikap politik hukum VOC terhadap hukum Adat : (a) bersifat Oportunitis artinya mendua meerapkan hukum Adat atau hukum VOC  jika hal itu menguntungkan VOC; (b) bahkan seringkali VOC tidak menghiraukan hukum adat dan membiarkan masyarakat pribumi menggunakan hukum asli mereka itu. Sika ini diambil oleh VOC bukan karena VOC menganggap bahwa hukum adat itu baik atau derajatnya sama dengan hukum Eropa melainkan VOC tidak mau dipusingkan atau dibebani dengan pekerjaan – pekerjaan administrasi; (c) VOC hanya perduli dengan hukum pidana karena mereka memerlukan keamanan dan ketertiban umum yang berkaitan dengan kepentingan dagang.
Dengan demikian, VOC telah mengabaikan perintah De heren XVII tertanggal 4 Maret 1621 yang menghendaki hukum sipil Belanda diberlakukan didaerah yang diuasainya.
KekuasaanVOC sejak berdiri hingga akhir masa kekuasaanya bisa dikatakan hanya berfokus di Jawa saja. Selama dua abad kekuasaanya  mereka dalam politik hukum VOC tidak pernah memperhatikan hukum adat. Pandangan VOC tantang hukum adat pada umumnya sama dengan pandangan orang Belanda pada umumnya yang menyamakan hukum adat dengan hukum agama (Islam).
Sedangkan intu hukum adat pada masa itu yakni saling menghormati perbedaan masing – masing, rasa takut pada kekuasaan yang lebih kuat/sakti, penuh rasa persahabatan, kekeluargaan/ kekerabatan, dan kebersamaan mengutamakan kerukunan / keselarasan/ keseimbangan kosmis sebagai sendi ketertiban dan keadilan dimana sesuatu ditempatkan di atas materi dan kepentingan pribadi.
Walaupun VOC kurang memperhatikan kehidupan hukum adat namun alur pikiran kebendaan orang Eropa telah meragsang cara berfikir dan melahirkan sifat materialisme penduduk pribumi. Demikian pula sebaliknya, sifat relijiusitas penduduk pribumi merangsang cara  berfikir sebagian orang terutama kaum intelektual Erops untuk mempelajari, mendalami, dan mengkaji hukum adat.
2.      Masa Hindia Timur = Deandels (1811 - 1816)
Pada tanggal 31 Desember 1799, akhirnya VOC mengalami kebangkrutan dan dibubarkan. Kemudian kekuasaan diambil alih oleh Bataafsche Republiec yang dipimpin oleh William Deandels.
Bataafsche Republiec kemudian berubah menjadi Koninkrijk Holland dengan rajanya Luis Napoleon. Raja mengangkat Deandels menjadi Gubenur jendral yang berkuasa 1811 – 1816. Deandels dikenal kekejamannya sebagai Marsekal Basi.
Pekerjaan yang berhasil dilakukan :
·        Memberatas korupsi
·        Melakukan reorganisasi kehakiman dan pamong praja
·        Membuat jalan raya dari Anyer – Panarukan untuk keperluan perang, dan
·        Yang paling merugikan masyarakat ialah menjual tanah kepada orang asing yang kemudian hari disebut tanah partikulir.
Menurut pasal 8 Charter 1804 dinyatakan bahwa sususnan pengadilan untuk bangsa pribumi akan tetap menurut hukum dan adat mereka, sedang pemerintah hindia akan menjaga dengan alatnya yang pantas, agar didaerah yang secara langsung di kuasai oleh pemerintah (Deandels) sedapat – dapatnya perbuatan yang sewenag – wenang, yang masuk diam – diam yang bertentangan dengan hukum dan adat anak pribmi yang akan tersapu, lagi pula akan diusahakan anak negeri mendapat keadilan dengan cepat dan baik, dengan jalan menambah banyaknya penadilan negeri atau pengadilan pembantu, kemudian semua pengaruh yang buruk dari kekuasaan politik apapun juga akan ditentang.
3.      Masa Kekuasaan  Inggris = Raffles (1811 – 1816)
Kompeni Inggris di Pulau Penang Lord Lominto mengangkat Raffles sebagai agen politik dengan tugas mengumpulkan bahan – bahan untuk merebut pulau jawa.
Kemudian setelah diangkat menjadi aagen politik Faffles membuat sebuah karya berupa memori yang disampaikan kepada Lord Laminto yang mengatakan: “agar anak megeri terpikat hatinya kepada pemerintahan Inggris, maka pemerintahan harus dilaksanakan dengan murah hati dan sabar, penaruh Inggris harus benar – benar diperkuat di Kepulaan itu, agar kedudukan disana tetap kuat, walaupun mungkin jajahan ini nanti akan dikembalikan setelah tercapai peerdamain di Eropa”.
Politik hukum inggris pada masa Lord Laminto di proklamirkan pada saat pengangkatan Raffles sebagai Gubenur Jendral di Indonesia :
·        Politik bermurah hati dan sabar terhadap rakyat;
·        Susunan Pemerintahan lama akan diadakan perubahan;
·        Lembaga – lembaga yang dibangun oleh Deandels yang bersifat ‘biadap feodal’ (istilah Raffles) harus ditiadakan;
·        Sistem pajak yang dibayar dalam bentuk benda dan kerja paksa (contingente, verplichtenleverantien en herendiensten) akan dihapus.
Politik hukum raffles terhadap hukum adat ini di pengaruhi oleh Filsafat Humanisme yang berkembang di Eropa. Raffles berusaha melindungi kepentingan rakyat dan melenyapkan pengaruh kepala rakyat masa VOC seperti Regent (Bupati), Demang (Wedana), dll.
4.      Masa menjelang tahun 1848 (1816 – 1848)
a.       Azas Konkordansi
Politik Hukum adat, menurut prof. Soetandyo Wignjosoebroto, adalah kebijakan kolonial pertama untuk mengingkari eksistensi hukum adat. Upaya untuk mengingkari eksistensi ‘Godsdienstige Wetten, volksinstellingen en Gebruiken’ atau sebagai hukum yang difungsikan untuk mengintegrasi dan mengorganisasi kehidupan masyarakat lokal dengan mengkonsepkan hukum perundang – undangan.
b.      Usaha Unifakasi Hukum (1848 – 1927)
Pada tahun 1848 trjadi sebuah Unifikasi Legislasi KUHPerdata, KUHPidana dan HIR bagi golongan Eropa di Indonesia, sehingga kedudukan hukum adat menjadi sangat riskan.
c.       Usaha Kodifikasi Hukum (1927 – 1942)
Pada tahun 1927, Belanda mengubah haluan dari usaha unifikasi hukum berdasarkan asas Konkordansi ke kodifikasi hukum berdasarkan asas legalitas.
Politik hukum yang dilakukan Pemerintah Kolonial sejak masa pendudukannya diawali dengan usaha unifikasi yang agal dan digantikan dengan Kodifikasi. Teringat pada perkataan yang diungkapkan oleh Macauly yang melukiskan perjalanan di hukumnya di india pada tahun 1833, menyataan bahwa :
Uniformity when you can have it, Deversity When you must have it. But, in all cases: certainty”.
5.      Masa Pemerintahan Jepang
Untuk menjalankan pemerintahan, pemerintah bala tentara Dai Nippin mengeluaran UU No.1 Tahun 1943 untuk menjalankan pemerintah bala tentara yang dimuat dalan Kan Po No. Istimewa bulan Maret 1943. Penraturan ini menyatakan bahwa semua badan pemerintahan beserta peraturannya, hukum dan pemerintahan Belanda untuk sementara waktu tetap diakui sah asalkan tidak bertentangan denga peraturan militer Jepang.
Dengan adanya ketentuan peralihan ini, berdasarkan pasal 131 jo 163 I.S, huum adat golongan orang pribumi masih tetap berlaku, meskipun dalam kenyataan sehari – hari pemerintahan Facisme Jepang tidak benar – benar menerapkannya secara konsisten. Oleh karena kekejaman Jepang sehingga banyak pemuka masyarakat dan pemuka adat takut dan melarikan diri, sehingga banyak eturan hukum adat tidak dapat diterapkan.
6.      Masa Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945, indonesia menyatakan kemerekaannya yang di proklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan sehingga menadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat sudah terpenuhi. Berdasarkan UUD 1945 inilah roda pemerintahan dijalankan, dan hukum – hukum negarapun mulai di buat.
Pada era Soeharto kemudian hukum revolusi dan hukum yang berfungsi sebagai as a tool of social enginering, ini dlam konsepnya, secara eksplisit  merupak hukum baru anti kolonialisme, anti radisi dapatlah dimengerti bahwa hukum adat tidak akan terkualifikasi kedalam kategori hukum yang di konsepkan sebagai hukum revolusi atau hukum perekayasa sosial.
Pada era pasca kolonial ini eksistensi dan peran hukum adat dalam persoalan pertanahan sudah tidak sekuat dulu. Ketika eksistensi sampai batas tertentu masih memperoleh pengakuan, justeru oleh hukum kolonial. Apabila hukum kolonial masih mengakui hak individual orang pribumi, sekalipun bersifat Ipso yure/de yure yang disebut bezitrecht, dan mengakui pula hak kolektif desa dan masyarakat hukum adat lainya, hukum Republik Indonesia justru sebaliknya. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 mengatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara” telamh manjadi dasar pembenar secara konstitusional untuk memperkecil eksistensi dan kompetensi komunitas local dengan hukum adatnya. Untuk menguasai bumi, air, dan sumber agraria lainnya yang berda di tempat itu.
Keadaan yang seperti demikian bukan tidak mungkin nantinya dapat memahayakan persatuan dan kesatuan nasional. Seperti yang dinyatakan oleh seorang tokoh di Kalimantan yang menyatakan “lebih enak menjadi orang Dayak dari pada orang Indonesia yang tidak bisa punya hutan, atau seorang Tokoh Muda Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dari Jawa Barat dalam Seminar Hak – Hak Masyarakat Sipil dalam Catatan Sipil di Jakarta tahun 2007 menyatakan “...... jika negara tidak mengakui kami, kamipun tidak mau mengakui negara”. Kalaupun hukum adat tidak dibentuk dalam wujud hukum nasional  yang akan dapat dijadikan sebagai sumber hukum formal, setidak – tidaknya dapatlah hukum adat di gunakan sebagai sumber hukum materiil oleh siapapun yang tengah menangani masalah pertanahan daerah.

Daftar Pustaka
1.      Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si.2011. Hukum Adat (suatu pengantar singkat memahami hukum adat indonesia). Yogyakarta . LaksBang PRESSindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar