SEJARAH HUKUM ADAT
Didalam
membahas sejarah penemuan hukum adat tentunya kita bisa memetakan setidaknya
mejadi tiga hal penting yakni perintis hukum adat, penemu hukum adat serta
penemu ilmu hukum adat.
Kalau
kita mempercayai apa yang telah dikatakan oleh Von Savigny tentang hukum adat
yang menyatakan bahwa hukum adat itu merupakan hukum yang hidup, tumbuh dan
berkembang bersama masyrakat, maka kitapun percaya bahwa hukum adat itu tidak
dapat di pisahkan dari kebudayaan dan masyarakat indonesia. Hukum adat sebagai
hukum yang hidup dalam masyarakat, yakni gejala sosial yang hidup dan menyatu
dengan masyarakat pendukung.
Hukum
adat ditemukan oleh orang asing, sebab sebagaimana di kemukakan oleh Von
Savigny hukum itu ”Ist und mit dem volke” yang disebut “ Volkegeis” (jiwa
bangsa / masyarakat).
Penemuan
hukum adat terjadi sejak akhir abad 19 dan awal abad 20 sebaai akibat
peningkatan perhatian orang terhadap hukum adat masyarakat – masyarakat
sederhana di wilayah Indonesia. Para perintis ini tidak hanya melakukan sebuah
ganbaran kebudayaan, tetapi lebih fokus dan spesifik yaitu hukum adat, bahkan
yang lebih spesifik lagi misalnya hukum adat tentang tanah atau desa dan
sebaainya. Van Vollen Hoven menyebutkan periode tahun 1865 sebagai ‘Westerse
Verkenning’ (penyelidikan atau penelitihan lapangan yang dilakukan oleh orang –
orang barat) yaitu masa perintis penyelidikan hukum adat yang dilakukan oleh
orang barat dengan kacamata pandangan barat.
1. Sejarah Penemuan Hukum Adat
(Perintis)
Jika kita berbicara tentang hukum adat tentu kita
tidak boleh melupakan asal muasal dari terbentuknya hukum adat itu sendiri.
Hukum adat yang merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat
tentu tidak serta merta menjadi sebuah ilmu tanpa ada yang memulainya dan
menelitinya. Berikut ini akan dijelaskan lebih terinci mengenai 6 orang
perintis Hukum Adat yang merupka pioner terbentuknya ilmu hukum adat yaitu:
A.
William
Marsden
William Marsden dilahirkan di Verval, Wicklow, Eire
Inggris pada tanggal 16 Nopember 1754. Ayahnya bernama J. Marsden dan ibunya
bernama E. Begnall. Awalnya ia di didik untuk ditempatkan digereja. Ia
mempersiapkan untuk ikut dalam pelajaran Trinity College di Dublin.
Marsden adalah perintis pertama, artinya ia adalah
orang pertama yang melakukan penyelidikan tentang hukum adat. Disebut sebagai
perintis, karena masrden telah melakukan penelitian secara sistematis. Marsden
yang merupakan seorang Pangreh Projo inggris atau sebagai pamong praja Inggris
yang ditempatkan di Hindia – Inggris (Indonesia ketika dibawah kekuasaan
inggris). Pada tahun 1783 marsden mempublikasikan karyanya yang berjudul “ The
History Of Sumatera” buku ini sebenarnya bukan tentang sejarah Sumatera tetapi
memuat deskripsi singkat pulau sumatera pada akhir abad ke 18. Isi buku ini
sebenarnya adalah tentang catatan pemerintahan, hukum dan adat istiadat
masyarakat pribumi sumatera.
Marsden juga pernah mengatakan bahwa portugis lebih
gemar menaklukkan dari pada mengajari kehidupan bangsa, bangsa belanda lebih
mempedulikan hal yang tidak membawa hasil kerena lobanya pada harta, dan selalu
mengejar monopoli meraka merahasiakan apa yang telah diperolehna, tetapi bangsa
inggris tidak dapat dimaafkan kalau mereka juga mengabaikan tugas ini.
Pusat lokasi penelitiannya adalah daerah Rejang dan
Pasemah, disamping itu Lampung dan Kerinci, Minagkabau, Indrapura, Siak, Batak,
dan Aceh. Yang penting dari hasil penelitiannya adalah pernyataa bahwa
peradaban daerah – daerah yang masuk dalam lingkugan indonesia termasuk
Filiphina dan Madagaskar.
B.
Herman
Warner Muntinghe
Orang belanda yang juga berminat dan oleh Van Vollen
Hoven dikategorokan sebagai perintis penemu hukum adat ialah H.W. Muntinghe,
walaupun tidak dapat disejajarkan dengan perintis dari inggris lainya. Namun, dedikasi
dan kinerjanya telah sangat membantu pekerjaaan Raffles dan Crawfurd. Muntinghe
membantu Raffles dalam menjalankan kekuasaan di Jawa sehingga beliau kenal
dengan Crawfurd.
Muntinghe dilahirkan di Amsterdam pada tahun 1773,
ia mendapat didikan di Inggris kemudian di Groningendan setelah lulus sebagai
ahli hukum dari sekolah tinggi di kota itu tahun 1796, Muntinghe menjadi “Advokat Fiscaal Aziatische Bezittingen”
pada tahun 1801. Pada ahun 1806 beliau tiba di Batavia dan pada tahun 1807
menjadi Tweede Secretaris der Hooge
Regeering.
Muntinghe adaah seorang yang memiliki kepandaian
luar biasa. Namun, beliau sangat malas dan hidupnya tidak teratur. Sehingga tidak
satupun buku yang ditulisnya, bahkan terjebak dalam pekerjaan sebagai spekulan
tanah.
Walaupun beliau tidak menulis buku, ia dikenal
sebagai penulis lima memori yaitu :
·
Memori yang dibuat pada tanggal 28 Juli
1813 tidak membicaraka hukum adat. Memori ini untuk Raffles tantang rencana
pembaharuan.
·
Memori yang dibuat pada tanggal 14 Juli
1817menceritahan kentang desa di Jawa dan Hukum Tanahnya,
·
Memori yang dibuat pada tanggal 31
Agustus 1821 memuat tentang perusahaan bebas dan ajak teratur. Merori untuk Van
der Capellen tentang Politik Agraria.
·
Memori tangal 22 Maret 1822 Mutinghe
mengemukakan bahwa tidak dapat dibenarkan untuk memberikan tanah kepada orang
Eropa.
·
Laporan pada tanggal 11 Nopember 1826
tidak sedikitpun membicarakan hukum adat. Memori ini untuk Du Buis juga tentang
politik Agraria.
C.
Thomas
Stamford Raffles
Beliau adalah orang Inggris kedua yang menaruh minat
terhadap hukum adat. Raffles adalah seorang lieutenant-governor (1811 –
1816)atas Pulau Jawa dan daerah jajahan lainya pada masa pemerintahan
penjajahan Inggris.
Raffles dilahirkan pada tanggal 5 Juli 1781 diatas
kapal Ann di Port Morant, Jamaica. Raffles melakukan penelitian meliputi daerah
Malaya, Jawa dan Bengkulu. Di Malaya ia bertindak sebagai pangreh praja yang
bertugas mengumpulkan bahan – bahan. Di Jawa dan bengkulu beliau sebagai
pembesar pemerintah yang berkuasa memerintahkan untuk mengumpulkan bahan –
bahan hukum adat.
Di Pinang ia dibantu 6 orang pegawai (4 orang
Malaya, i orang India dan 1 orang Arab). Mereka digaji oleh raffles dengan
uangnya sendiri bukti dedikasi raffles terhadap ilmu pengetahuan khususnya
hukum adat.
Di Jawa ia mendirikan “ Commissie Mackenzie “ untuk peneltian statistik, ia mempekerkajan 9
orang Inggris dan 1 orang belanda untuk mengumpulkan bahan – bahan tentang
hukum pertanahan. Tahun 1814 Raffles menerbitkan bukunya tentang hukum
pertanahan. Pada tahun 1817 beliau kembali menerbitkan bukunya yang terkenal
yakni “ The History Of Java “.
Pandangan Raffles tentang hukum adat , secra singkat
dikatakan bahwa raffles tidak membedakan antara hukum adat dengan hukum Agama
(islam). Dikatakan bahwa Al – quran adalah sumber hukum di Jawa dan desa
berdasarkan (Hindoesch).. pandangannya itu latar belakangnya menyanjung hukum
tertulis. Ia sangat menghargai arti dari kitab surya – alam. Tentan hukum yang
hidup, bahan – bahan yang di ambilnya banyak dari daerah raja. Sehingga hukum
adat banyakdipengaruhi raja.
D.
John
Crawfurd
Di juluki seorang pioner dan merupakan orang Inggris
ketiga yang mendalami hukum adat. Crwfurd dilahirkan pada tahun 1783 atu dua
tahun ebih muda dari pada Raffles. Crawfurd belajar ilmu kedoteran di
Edinburgh. Ia sebenarnya bangsa Scotlandia.
Di Indonesia sendiri ai tinggal kurang lebih 8
tahun. Dan pada tahun 1820 ia kembali ke Inggris dan menerbitkan bukunya yang
berjudul ” History of the Ests Indian Archipelago” di Edinburgh.
Di Jawa Crawfurd menjadi pembantu Raffles yang
sangat berharga dalam peneliiannya tenang tanah. Akan tetapi sering
bertentangan dengan Raffles. Di Yogyakarta, Solo dan sekitarnya, Crawfurd
melihat dan meneliti segala sesuatu yang penting bagi ilmu pengetahuan.
Demikian pula pada saat ia pergi ke Bali dan Sulawesi, semua yang dilihat,
diperoleh dan ditelitidi tuliss dalam bukunya. Dalam bukunya tersebut
Crawfurd juaga mencatat tentang adat –
istiadat, kesenian, bahasa, agama, organisasi, perdagangan, dan penduduk.
Pandangan Crawfurd tentang hukum adat seperti yang
di kutip dalam buku Van Vollenhoven bahwa andangan Crawfurd tidak hanya berbeda
dengan pandangan Warren Hastings, tetapi juga jauh ebih jelas. Juga dari
pandangan para pangreh praja yang terkenal di Indian Mounstuart Elphinstone
yang berpendapat bahwa “ Hukum Adat itu adalah campuran dari adat – istiadat
pribumi dan ilmu Hukum Hindu dan Islam, camuran Undang – Undang pribumi Hindu
dan Arab, sedangkan pengaruh Hindu arab terhadap adat – istiadat pribumi
sedikit sekali. Selanjutnya Crawfurd mengatakan bahwa “adakah kemungkinan bahwa
hukum sesuatu bangsa dengan bermacam – macam kasta seperti Hindu muka (Hindu
awal/asli) atau hukum sesuatu tanah pengembala yang tandus seperti negeri Arab
dapat berlaku sebagai hukum yang hidup di Indonesia.
E.
Dirk
Van Hegendorp
Dirk Van Hegendorp adalah sorang yang menjabat
sebagai Gezahebbers van java’s
noordoostkusi antara tahun 1794 – 1798.
Ia adalah seorang pejabat birokrasi militer, jadi bukan seorang ilmuan,
apalagi seorang pengarang, tetapi ia memiliki pandangan yang luas.
Mula – mula ia tinggal di Hindustan (India),
kemudian Jepara dan Surabaya. Hegendorp meneliti soal kemakmuran dan sejarah –
sejarah daerah yang diperintahnya. Iapun tertarik untuk menulis tentang hukum
adat, terutama tentang hak milik atas tanah.
Van Vollenhoven mengatakan bahwa Hegendorp
dikategorikan sebagai perintis karena karya – karyanya. Pandangan Hegendorp
yang penting adalah pandangannya bahwa orang Jawa (khususnya masyaraat Jawa
Tengah) hidup dengan peraturan pinjam tanah, artinya Raja/Sultan meminjamkan
tanah kepada pemegang Apanage dan
pemegang apanage meninjamkannya
lagidengan tanggungan memberikan sebagian dari hasil tanah itu kepada penduduk
desa.
Hegendorp kemudian mengataan bahwa peraturan
tersebut sungguh membuat resah. Oleh karena itu oarang jawa dijadikan pemilik
tanah (Eigendom) dan diterapkannya
perdagangan bebas. Dan untuk tanah itu dan hasilnya, penduduk harus patuh pada
peraturan pajak. Namu ia tidak menyinggung tentang pajak tanah Raja di Pulau
Jawa.
F.
Jean
Chretien Baud
Jean
Chretien Baud (1789 – 1859) adalah orang yang disebut – sebut dari perintis
sebelumnya, Muntinghe. Baud memahami soal – soal hukum adat, serta ia sangat
menyadari arti penting hukum ketimuran itu. Baud mencoba melakukan penelitian
degan kemaan yang sungguh – sungguh. Ia sangat memberi perhatian terhadap ilmu
pengetahuan. Hal ini terbukti dan dedikasinya diwujudkan denga membentuk
“Kninklijke Instituut” (institut ilmu pengetahuan) pada tahun 1851. Pengertian
tentang hukum adat dinyatakan dalam bentuk diskusi dan pidato – pidato yang
dilakukan sehubungan dengan lahirnya “Reeringsreglement 1854” (R.R 1854).
Sebagai direktur “Departemen van Kolonien”
ia mendapat kesempatan untuk melindung hak – hak ulayat desa mengenai tanah hakullah. Ia tidak percaya adanya ajaran
Domein (domein beginsel atau domein
leer) menurut Raffles. Ia menulis tentang hak otonomi mandiri desa (1840).
2.
Penemu
Hukum Adat (3 0rang Penemu Hukum Adat)
Dinamika
Hukum Adat sejak ada perhatian orang luar terus berkembang dengan pesat. Perhatian
terhadap Hukum Adat bukan hanya karena keanehan dimata meraka, melainkan
keistimewaan yang melekat pada dirinya. Hukum Adat itu tidak tertulis. Namun,
dipahami dan dikerjaan secara sadar, Hukum Adat itu tidak dipositifka oleh oleh
lembaga negara melalui legislatif tetapi dipertahankan dan ditaati. Kiranya
keistimewaan – keistimewaan itulah yang mendorong para pemerhati asing untuk
mencatat, mengobservasi, dan mengkajinya sebagai sesuatu yang baru menurut
pandangan mereka.
Berikut
ini merupakan bebrapa orang yang disebut sebagai penemu hukum adat, yaitu:
A.
Wilken
Wilken adalah seorang anak dari seorang pendeta di
Gorontalo. Setelah lulus dari ambtenaars
examen ia ditempatkan di Pulau Buru, Gorontalo, Minahasa, Sipirok dan
Mandailing. Di tempat itulah ia melakukan penelitian tentang adat-istiadat
rakyat.ketika ia berada dibelanda ia diangkat menjadi lektor di Leiden. Pada
tahun 1884 ia di angkat menjadi Doctor honoraris causa (Dr kehormatan) dan
setahun berikutnya ia di angkat menjadi Guru Besar.
Dalam penelitiannya metode hyang digunakan oleh
Wilken adalah perbandingan Etnologidengan memusatkan perhatianny kepada studi “de Indische archipel en het daarbij
behoorend gebied ”. Namun Adatrecht
tidak pernah ia sebutkan, akan tetapi hukum adat memiliki tempat tersendiri
dalam hatinya.dan karyanya sebab keduanya memiliki hubungan yang erat sekali.
Walaupun kata Adatrecht asing baginya namun hukum adat sangat diperhatikan
dalam penelitiannya secara Etnologi.
Menurut Van Vollenhoven karena tulisan Wilken, maka
untuk pertama kalinya Hukum Adat mendapat tempat tersendiri dalam bahan – bahan
Etnografi (etnologi) yang banyak itu. Ditempat lain Van Vollenhoven juga
mengatakan bahwa menurut Wilken Hukumadat itu dimana – mana adalah hukum
rakyat, kadang – kadang sebagian kecil diubah karena pengaruh islam dan
Hindu.wilken juga tidak melebih lebihkan pengertian buku hukum dan undang – undang daerah dimana ada
hubungan etnografi dalam karangannya.jarang – jarang disebutnya Indonesia. Nama
daerah di Kepulauan Hindia atau derah suku Melayu: termasuk juga Kepulauan
Philipina, dan Hoewa dari Madagaskar.
B.
Liefrinck
Liefrinck
dilahirkan pada tahun 1853 dan ia menunggal pada tahun 1927. Setelah lulus dari
bestuurdienst di Leiden. Ia bekerja
selama 10 tahun di Bali, ia juga bekerja di Aceh serta 2 tahun di Jawa Barat
dan Jawa Tengah. Sebagai Inspecteur van
cultures untuk pajak tanah Jawa. Liefrinck juga pernah menjadi seorang
Residen di Bali dan Lombok (1896 – 1901). Pada tahun 1906 ia kembali
mengunjungi Bali sebagai “regerings
commissaries”. Sebagian hidupnya sebagai pegawai di Bali. Oleh karena itu
Bali mendapat perhatian khusus dalam
penelitiannya tentang hukum adat, sehingga pekerjaannya dalam penelitian hukum
adat hanya terbatas pada satu lapangan, berbeda dengan Wilken yang meliputi
hampir seluruh Indonesia.
Walaupun
hasil penelitiannya mengenaihukum adat namun istilah Adatercht tidak pernah
disebutkannya. Bagian hukum adat yang menjadi perhatiannya meliputi hukum
tanah, pajak bumi raja – raja, dan susunan desa.
Dalam
karangan – karangan Liefrinck, kekusutan atau tumpang tindih pengertian antara
hukum adat dengan hukum agama (Bali) boleh dikatakan tidak ada. Membesar –
besarkan buku hukum dan undang – undang juga dihindarinya dan tidak pernah
dilakukannya.
C.
Christian
Snouck Hurgronje
Snouck
Hurgronje adalah seorang ahli bahasa yang menjadi seorang negarawan atau
politikus. Pada tahun 1880 ia mendapat gelar Doctor dalam bahasa Smith yang
menulis dan mempertahankan sebuah tesis temtamg islam di Leiden. Sebagai ahli
agama islam ia tidak hanya memahami secara teoritis namun juga secara paraktis.
Untuk
mendalami agama islam ia menyamar sebagai Abd al – Gaffaar, dengan demikian ia
dapat mempelajari adat-istiadat orang Arab dan Indonesai yang berada di Arab.
Pada
tahun 1889 ia pergi ke Indonesia dan pada tahun 1891 diangkat menjadi adviseur voor Oostersche talen en
Mohammedaansch recht kemudian nama pangkat itu dirubah menjadi adviseur voor Inlandsce en Arabische zaken
(1899).
Pada
tahun 1889 – 1891 ia melakukan perjalanan ke Pulau Jawa dan mengumpulkan bahan
– bahan tentang pendidikan agama islam dan juga yang berkaitan dengan hukum
adat. Di Aceh ia tinggal sejak tahun 1891 – 1892. Hasil kajiannya tentang Aceh
ia tulis dalam bukunya yang terkenal “De
Atjehers”. Buku lain yang terkenal adalah “Het Gajoland” atau oarang Gajo yang ditulisnya pada tahun 1903,
dalam buku ini memperlihatkan kecerdasan seorang Snouck Hurgronje karena buku
ini ia tulis dari bahan yang diperolehnya dari Gayo yang datang kepantai.
Snouck
Hurronjemenyatakan pandangannya dengan tepat dan tegas perbedaan antara hukum
rakyat dengan hukum raja, hukum yang hidup dengan hukum tertulis, hukum asli
dengan hukum agama.
Istilah
adatrecht untuk pertama kalinya digunakan oleh Snouck Hurgronje yaitu adat –
istiadat yang mempunyai sanksi hukum, berlainan dengan kebiasaan atau pendirian
yang tidak membayangkan arti hukum. Denga penemuan istilah Adatrecht, maka dari
etiga penemu hukum adat yaitu Wilken, Liefrinck dan Snouck Hurgronje. Maka,
yang terakhir inilah yang paling menonjol. Dengan temuan dan bahan – bahan yang
diperoleh dari Snouck Hurgronje berakhirlah ajaran yang salah dari Salmon
Keyser tentang ajaran Receptio yang menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum
agama dan penyimpangan – penyimpangannya.
3.
Penemu
Ilmu Hukum Adat
Setelah
kita jauh membahas tentang perintis hingga penemu hukum adat, maka hal ini akan
diperjelas lagi denan penemu ilmu hukum adat yang menjadika hukum adat tersebut
bisa dipelajari seperti saat ini, tokoh yang paling berperan disini yakni Cornelis
Van Vollenhoven.
Van
Vollenhoven dilahirkan pada tanggal 8 Mei 1874 dan meninggal pada 29 April
1933. Van vollenhoven bukan hanya seorang ilmuan tetapi ia juga merupakan sosok
yang humanis, seorang pejuang Hak Asasi Manusia, pembela kaum tertindas,
khususnya orang pribumi Indonesia.
Minat
Van Vollenhoven terhadap sejarah dan kesusastraan sudah terlihat sejak beliau
berusia 17 tahun (1881) dan masuk perguruan tinggi di Leiden.
Van
Vollenhoven dalam bekerja dan berjuang selama beberapa tahun untuk memberikan
pengertian bahwasana hukum adat indonesia tidak kalah derajatnya dengan hukum
lainnya. Dalam bukunya “De Ontdekking van
het Adatrecht” Van Vollenhoven justru menyebutkan nama – nama orang lain.
Sebetulnya jika pekerjaan mereka itu jika dibandingkan dengan pekerjaan Van
Vollenhoven, kata Snouck Hurgronje, kira – kira seperti tanah di luarnya saja
dan suatu pembukaan eksploitasi tanah dengan penuh kekuatan, artinya hanya pencarian
pada kulit luarnya saja, belum menyentuh substansinya. Karya – karya Van
Vollenhoven yang mesuk dan menyatu dengan jiwa dan semangat hukum adat, ialah
sang penemu itu. Bahkan tidak hanya penemu, lebih jauh ia sekaligus
mengembangkan sehingga hukum adat dikenal dalam ilmu pengetahuan.
Sejarah Pilitik Hukum Adat
1. Masa Sebelum Pemerintahan Hindia
Belanda
Sebelum kedatangan bangsa Eropa seperti Portugis,
Bbelanda dan Inggris negeri Nusantara ini dikuasai oleh para raja yang berkuasa
atas kerajaan – kerajaan mereka masing – masing. Selain memperebutkan kekuasaan
didalam mereka juga berebut kekuasaan diluar kerajaan sehingga membuat
kekuasaan politik dan kerajaan mereka lemah.
Hukum yang menjadi pegangan mereka berperilaku
bersfat parsial yakni hukum kerajan mereka masing – masing bahkan dalam
masyarakat adapula yang tunduk terhada hukumadat masing – masing suku, hukum
agama, bahkan kerajaan mereka masing – masing. Sering hukum erajaan seiring
denganhukum kerajaan namun tidak sedikit hukum kerajaan yang berbeda dengan
hukum adat suku, sehingga ada pluralisme hukum.
Masyarakat tidak pernah mempersoalkan hukum masing –
masing, karena ada pepatah mengatakan “negara mawa tata desa mawa cara” artinya
negara mempunyai tata tertib namun masyarakat juga mempunyai tata caranya
sendiri.
Pada tahun 1589 kapal bedera Belanda bersandar dan
melepaskan sauhnya di Banten. Kedatangan Belanda inilah awal lahirnya
kolonialisme di Nusantara, sebab pada tanggal 20 Maret 1602 atas anjuran Van
Oldenbaanneveldt, orang Belanda yang
terdiri dari 60 orang pemegang saham besar dan dikelolah oleh 17 orang pengurus
harian yang disebut De Heren Seventien. Meraka
mendirikan sebuah kongsi dagang yang disebut Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yakni kongsi dagang India
Timur. Dan sejak itulah Belanba mulai menjajaki Nusantara dengan
Kolonialisasinya.
Jika dilihat dari beberapa literatur maka dapat
diambil garis besar terhadap sikap politik hukum VOC terhadap hukum Adat : (a)
bersifat Oportunitis artinya mendua meerapkan hukum Adat atau hukum VOC jika hal itu menguntungkan VOC; (b) bahkan
seringkali VOC tidak menghiraukan hukum adat dan membiarkan masyarakat pribumi
menggunakan hukum asli mereka itu. Sika ini diambil oleh VOC bukan karena VOC
menganggap bahwa hukum adat itu baik atau derajatnya sama dengan hukum Eropa
melainkan VOC tidak mau dipusingkan atau dibebani dengan pekerjaan – pekerjaan
administrasi; (c) VOC hanya perduli dengan hukum pidana karena mereka
memerlukan keamanan dan ketertiban umum yang berkaitan dengan kepentingan
dagang.
Dengan demikian, VOC telah mengabaikan perintah De
heren XVII tertanggal 4 Maret 1621 yang menghendaki hukum sipil Belanda
diberlakukan didaerah yang diuasainya.
KekuasaanVOC sejak berdiri hingga akhir masa
kekuasaanya bisa dikatakan hanya berfokus di Jawa saja. Selama dua abad
kekuasaanya mereka dalam politik hukum
VOC tidak pernah memperhatikan hukum adat. Pandangan VOC tantang hukum adat
pada umumnya sama dengan pandangan orang Belanda pada umumnya yang menyamakan
hukum adat dengan hukum agama (Islam).
Sedangkan intu hukum adat pada masa itu yakni saling
menghormati perbedaan masing – masing, rasa takut pada kekuasaan yang lebih
kuat/sakti, penuh rasa persahabatan, kekeluargaan/ kekerabatan, dan kebersamaan
mengutamakan kerukunan / keselarasan/ keseimbangan kosmis sebagai sendi
ketertiban dan keadilan dimana sesuatu ditempatkan di atas materi dan
kepentingan pribadi.
Walaupun VOC kurang memperhatikan kehidupan hukum
adat namun alur pikiran kebendaan orang Eropa telah meragsang cara berfikir dan
melahirkan sifat materialisme penduduk pribumi. Demikian pula sebaliknya, sifat
relijiusitas penduduk pribumi merangsang cara
berfikir sebagian orang terutama kaum intelektual Erops untuk
mempelajari, mendalami, dan mengkaji hukum adat.
2. Masa
Hindia Timur = Deandels (1811 - 1816)
Pada tanggal 31 Desember 1799, akhirnya VOC
mengalami kebangkrutan dan dibubarkan. Kemudian kekuasaan diambil alih oleh
Bataafsche Republiec yang dipimpin oleh William Deandels.
Bataafsche
Republiec kemudian berubah menjadi Koninkrijk Holland dengan rajanya Luis
Napoleon. Raja mengangkat Deandels menjadi Gubenur jendral yang berkuasa 1811 –
1816. Deandels dikenal kekejamannya sebagai Marsekal Basi.
Pekerjaan
yang berhasil dilakukan :
·
Memberatas korupsi
·
Melakukan reorganisasi kehakiman dan
pamong praja
·
Membuat jalan raya dari Anyer –
Panarukan untuk keperluan perang, dan
·
Yang paling merugikan masyarakat ialah
menjual tanah kepada orang asing yang kemudian hari disebut tanah partikulir.
Menurut pasal 8 Charter 1804 dinyatakan bahwa
sususnan pengadilan untuk bangsa pribumi akan tetap menurut hukum dan adat
mereka, sedang pemerintah hindia akan menjaga dengan alatnya yang pantas, agar
didaerah yang secara langsung di kuasai oleh pemerintah (Deandels) sedapat –
dapatnya perbuatan yang sewenag – wenang, yang masuk diam – diam yang
bertentangan dengan hukum dan adat anak pribmi yang akan tersapu, lagi pula
akan diusahakan anak negeri mendapat keadilan dengan cepat dan baik, dengan
jalan menambah banyaknya penadilan negeri atau pengadilan pembantu, kemudian
semua pengaruh yang buruk dari kekuasaan politik apapun juga akan ditentang.
3. Masa
Kekuasaan Inggris = Raffles (1811 –
1816)
Kompeni Inggris di Pulau Penang Lord Lominto
mengangkat Raffles sebagai agen politik dengan tugas mengumpulkan bahan – bahan
untuk merebut pulau jawa.
Kemudian setelah diangkat menjadi aagen politik
Faffles membuat sebuah karya berupa memori yang disampaikan kepada Lord Laminto
yang mengatakan: “agar anak megeri terpikat hatinya kepada pemerintahan
Inggris, maka pemerintahan harus dilaksanakan dengan murah hati dan sabar,
penaruh Inggris harus benar – benar diperkuat di Kepulaan itu, agar kedudukan
disana tetap kuat, walaupun mungkin jajahan ini nanti akan dikembalikan setelah
tercapai peerdamain di Eropa”.
Politik hukum inggris pada masa Lord Laminto di
proklamirkan pada saat pengangkatan Raffles sebagai Gubenur Jendral di
Indonesia :
·
Politik bermurah hati dan sabar terhadap
rakyat;
·
Susunan Pemerintahan lama akan diadakan
perubahan;
·
Lembaga – lembaga yang dibangun oleh
Deandels yang bersifat ‘biadap feodal’ (istilah Raffles) harus ditiadakan;
·
Sistem pajak yang dibayar dalam bentuk
benda dan kerja paksa (contingente, verplichtenleverantien en herendiensten)
akan dihapus.
Politik hukum raffles
terhadap hukum adat ini di pengaruhi oleh Filsafat Humanisme yang berkembang di
Eropa. Raffles berusaha melindungi kepentingan rakyat dan melenyapkan pengaruh
kepala rakyat masa VOC seperti Regent (Bupati), Demang (Wedana), dll.
4. Masa
menjelang tahun 1848 (1816 – 1848)
a. Azas
Konkordansi
Politik Hukum adat,
menurut prof. Soetandyo Wignjosoebroto, adalah kebijakan kolonial pertama untuk
mengingkari eksistensi hukum adat. Upaya untuk mengingkari eksistensi ‘Godsdienstige Wetten, volksinstellingen en
Gebruiken’ atau sebagai hukum yang difungsikan untuk mengintegrasi dan
mengorganisasi kehidupan masyarakat lokal dengan mengkonsepkan hukum perundang
– undangan.
b. Usaha
Unifakasi Hukum (1848 – 1927)
Pada tahun 1848 trjadi
sebuah Unifikasi Legislasi KUHPerdata, KUHPidana dan HIR bagi golongan Eropa di
Indonesia, sehingga kedudukan hukum adat menjadi sangat riskan.
c. Usaha
Kodifikasi Hukum (1927 – 1942)
Pada tahun 1927,
Belanda mengubah haluan dari usaha unifikasi hukum berdasarkan asas Konkordansi
ke kodifikasi hukum berdasarkan asas legalitas.
Politik hukum yang
dilakukan Pemerintah Kolonial sejak masa pendudukannya diawali dengan usaha
unifikasi yang agal dan digantikan dengan Kodifikasi. Teringat pada perkataan
yang diungkapkan oleh Macauly yang melukiskan perjalanan di hukumnya di india
pada tahun 1833, menyataan bahwa :
“Uniformity when you can have it, Deversity When you must have it. But,
in all cases: certainty”.
5. Masa
Pemerintahan Jepang
Untuk
menjalankan pemerintahan, pemerintah bala tentara Dai Nippin mengeluaran UU
No.1 Tahun 1943 untuk menjalankan pemerintah bala tentara yang dimuat dalan Kan
Po No. Istimewa bulan Maret 1943. Penraturan ini menyatakan bahwa semua badan
pemerintahan beserta peraturannya, hukum dan pemerintahan Belanda untuk
sementara waktu tetap diakui sah asalkan tidak bertentangan denga peraturan
militer Jepang.
Dengan
adanya ketentuan peralihan ini, berdasarkan pasal 131 jo 163 I.S, huum adat
golongan orang pribumi masih tetap berlaku, meskipun dalam kenyataan sehari –
hari pemerintahan Facisme Jepang tidak benar – benar menerapkannya secara
konsisten. Oleh karena kekejaman Jepang sehingga banyak pemuka masyarakat dan
pemuka adat takut dan melarikan diri, sehingga banyak eturan hukum adat tidak
dapat diterapkan.
6. Masa
Kemerdekaan
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, indonesia menyatakan kemerekaannya yang di
proklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD
1945 disahkan sehingga menadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat sudah
terpenuhi. Berdasarkan UUD 1945 inilah roda pemerintahan dijalankan, dan hukum
– hukum negarapun mulai di buat.
Pada
era Soeharto kemudian hukum revolusi dan hukum yang berfungsi sebagai as a tool of social enginering, ini dlam
konsepnya, secara eksplisit merupak
hukum baru anti kolonialisme, anti radisi dapatlah dimengerti bahwa hukum adat
tidak akan terkualifikasi kedalam kategori hukum yang di konsepkan sebagai
hukum revolusi atau hukum perekayasa sosial.
Pada
era pasca kolonial ini eksistensi dan peran hukum adat dalam persoalan
pertanahan sudah tidak sekuat dulu. Ketika eksistensi sampai batas tertentu
masih memperoleh pengakuan, justeru oleh hukum kolonial. Apabila hukum kolonial
masih mengakui hak individual orang pribumi, sekalipun bersifat Ipso yure/de yure yang disebut bezitrecht, dan mengakui pula hak
kolektif desa dan masyarakat hukum adat lainya, hukum Republik Indonesia justru
sebaliknya. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 mengatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara” telamh manjadi dasar pembenar
secara konstitusional untuk memperkecil eksistensi dan kompetensi komunitas
local dengan hukum adatnya. Untuk menguasai bumi, air, dan sumber agraria
lainnya yang berda di tempat itu.
Keadaan
yang seperti demikian bukan tidak mungkin nantinya dapat memahayakan persatuan
dan kesatuan nasional. Seperti yang dinyatakan oleh seorang tokoh di Kalimantan
yang menyatakan “lebih enak menjadi orang Dayak dari pada orang Indonesia yang
tidak bisa punya hutan, atau seorang Tokoh Muda Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara dari Jawa Barat dalam Seminar Hak – Hak Masyarakat Sipil dalam
Catatan Sipil di Jakarta tahun 2007 menyatakan “...... jika negara tidak
mengakui kami, kamipun tidak mau mengakui negara”. Kalaupun hukum adat tidak
dibentuk dalam wujud hukum nasional yang
akan dapat dijadikan sebagai sumber hukum formal, setidak – tidaknya dapatlah
hukum adat di gunakan sebagai sumber hukum materiil oleh siapapun yang tengah
menangani masalah pertanahan daerah.
Daftar
Pustaka
1.
Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si.2011.
Hukum Adat (suatu pengantar singkat memahami hukum adat indonesia). Yogyakarta .
LaksBang PRESSindo

Tidak ada komentar:
Posting Komentar